Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan regulasi komprehensif mengenai tata kelola etika teknologi kecerdasan buatan dan perlindungan privasi data warga negara.

Regulasi ini lahir sebagai jawaban atas pesatnya adopsi teknologi otomatisasi, deep learning, serta pemrosesan data biometrik di berbagai platform perbankan, kesehatan, dan niaga elektronik.

Dalam aturan baru ini, korporasi dan pengembang teknologi diwajibkan menjamin transparansi algoritma serta memberikan hak penuh kepada pemilik data untuk meminta penghapusan informasi pribadi mereka.

  • Kewajiban audit berkala terhadap algoritma pemrosesan data berisiko tinggi
  • Penetapan sanksi denda administratif berat bagi pelanggaran kebocoran data konsumen
  • Pembentukan komisi independen pengawas etika digital dan kedaulatan informasi

Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan pegiat hak digital sebagai fondasi penting bagi terciptanya ekosistem digital yang adil dan aman.